Hukum Bisnis14 Februari 20265 menit baca

Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Perjanjian?

Beberapa aspek penting mengenai hak, kewajiban, wanprestasi, dan klausul penyelesaian sengketa yang wajib dipahami sebelum menandatangani kontrak.

Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Perjanjian?

Menandatangani kontrak berarti mengikatkan diri secara hukum dengan segala hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya (Pasal 1338 KUHPerdata: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya").

Sebelum membubuhkan tanda tangan, pastikan Anda memeriksa lima hal utama:

1. Keabsahan Subjek: Pastikan pihak yang bertandatangan memiliki wewenang hukum yang sah (misalnya Direktur utama sesuai anggaran dasar PT, atau pihak pemilik sah tanah).

2. Hak & Kewajiban yang Seimbang: Hindari klausul sepihak yang memberikan beban berlebih tanpa adanya kompensasi atau perlindungan yang setara.

3. Definisi Cidera Janji (Wanprestasi): Perjelas apa saja yang dianggap sebagai pelanggaran, tenggat perbaikan (cure period), serta mekanisme denda keterlambatan.

4. Klausul Keadaan Memaksa (Force Majeure): Batasan peristiwa luar biasa (bencana alam, regulasi pemerintah baru) yang dapat membebaskan pihak dari tanggung jawab sementara.

5. Klausul Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa: Tentukan di mana sengketa akan diselesaikan, apakah melalui musyawarah, Pengadilan Negeri tertentu, atau lembaga arbitrase.

Catatan Edukasi & Konsultasi Hukum

Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan informasi umum dan edukasi hukum, bukan sebagai nasihat hukum formal untuk kasus spesifik. Setiap situasi hukum memiliki fakta dan alat bukti yang berbeda.

Menghadapi persoalan serupa?
Konsultasikan langsung bersama advokat kami untuk kajian mendalam.
Konsultasi WhatsApp