Hukum Keluarga

Pendampingan Hukum untuk Persoalan yang Menyangkut Keluarga.

Persoalan keluarga membutuhkan pendekatan hukum yang profesional sekaligus sensitif terhadap kondisi para pihak.

Hukum Keluarga
CAKUPAN LAYANAN

Ruang Lingkup Praktik Hukum Keluarga

Kami menyediakan pendampingan menyeluruh dari tahap pra-litigasi hingga penyelesaian resmi.

Perceraian (Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri)
Hak Asuh & Pemeliharaan Anak (Hadhanah)
Nafkah Iddah, Mut’ah, dan Nafkah Anak
Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
Sengketa & Penetapan Ahli Waris
Perjanjian Pranikah (Prenuptial) & Pascanikah
SITUASI YANG BIASA DIALAMI

Kapan Anda Membutuhkan Bantuan Kami?

Kebutuhan mengurus perceraian dengan jalur yang tertib dan minim konflik berkepanjangan.
Ketidaksepakatan mengenai pengasuhan anak serta kewajiban nafkah tumbuh kembang.
Sengketa pembagian aset properti dan tabungan yang diperoleh selama pernikahan.
Ketidakjelasan status pembagian hak waris keluarga yang memicu perselisihan antar ahli waris.
PERAN FIRMA KAMI

Pendekatan Advokasi & Solusi

Menyediakan ruang konsultasi privat dan menjaga kerahasiaan seluruh privasi keluarga.
Membantu mediasi kesepakatan damai terkait hak asuh anak dan nafkah keluarga.
Menyusun dokumen gugatan/permohonan secara komprehensif sesuai yurisdiksi pengadilan.
Mendampingi persidangan di Pengadilan Agama (Muslim) maupun Pengadilan Negeri (Non-Muslim).
Memastikan putusan hakim dieksekusi secara tertib dan berkeadilan.
TAHAPAN KERJA

Tahapan Proses Pendampingan Perkara

01

Konsultasi Privat

Pembahasan kronologi, kondisi keluarga, dan sasaran penyelesaian yang diharapkan.

02

Mediasi Kekeluargaan

Upaya musyawarah mufakat mengenai pembagian hak asuh dan harta gono-gini.

03

Pemberkasan Perkara

Penyiapan buku nikah/akta perkawinan, akta kelahiran anak, dan bukti kepemilikan aset.

04

Proses Persidangan

Pendampingan sidang mediasi pengadilan hingga putusan majelis hakim.

Pertanyaan Seputar Hukum Keluarga

Berapa lama proses perkara perceraian berlangsung?

Tergantung pada kehadiran para pihak dan ada atau tidaknya perlawanan (verstek atau kontradiktoir), umumnya memakan waktu 2 hingga 4 bulan.

Apakah harta waris masuk ke dalam harta bersama pernikahan?

Secara hukum, harta bawaan dan harta warisan/hibah tetap menjadi hak milik masing-masing pihak kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Bicarakan Perkara Hukum Keluarga Anda Bersama Kami

Dapatkan penilaian awal mengenai kronologi perkara dan dokumen yang perlu Anda siapkan.