Hukum Ketenagakerjaan

Membantu Menavigasi Persoalan Hubungan Kerja dengan Tepat.

Hubungan kerja melibatkan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Pendampingan hukum membantu para pihak memahami posisi dan pilihan penyelesaiannya.

Hukum Ketenagakerjaan
CAKUPAN LAYANAN

Ruang Lingkup Praktik Hukum Ketenagakerjaan

Kami menyediakan pendampingan menyeluruh dari tahap pra-litigasi hingga penyelesaian resmi.

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) & Perhitungan Pesangon
Penyusunan & Review Perjanjian Kerja (PKWT / PKWTT)
Peraturan Perusahaan (PP) & Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perselisihan Hak, Kepentingan, dan Antar Serikat Pekerja
Negosiasi Bipartit, Tripartit (Disnaker), & Pengadilan PHI
SITUASI YANG BIASA DIALAMI

Kapan Anda Membutuhkan Bantuan Kami?

Sengketa pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pemenuhan hak pesangon sesuai undang-undang.
Perusahaan menghadapi tuntutan dari serikat pekerja atau eks-karyawan terkait kompensasi kerja.
Perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan aturan turunan cipta kerja.
Ketidaksepakatan dalam perundingan bipartit yang buntu dan memerlukan mediasi dinas tenaga kerja.
PERAN FIRMA KAMI

Pendekatan Advokasi & Solusi

Menganalisis dasar hukum PHK dan formula perhitungan hak kompensasi/pesangon.
Mendampingi perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan bersama (PB).
Mewakili pihak dalam sidang mediasi atau konsiliasi di Dinas Tenaga Kerja.
Menyusun gugatan atau jawaban persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Menyelaraskan dokumen ketenagakerjaan internal perusahaan guna mencegah friksi hukum.
TAHAPAN KERJA

Tahapan Proses Pendampingan Perkara

01

Audit Hubungan Kerja

Pemeriksaan status kontrak kerja, absensi, peraturan perusahaan, dan bukti surat peringatan.

02

Perundingan Bipartit

Dialog terstruktur antara pekerja dan pengusaha dengan risalah resmi.

03

Pemeriksaan Tripartit

Mediasi di hadapan mediator Dinas Tenaga Kerja untuk memperoleh anjuran tertulis.

04

Gugatan Pengadilan PHI

Proses persidangan formal jika anjuran mediator ditolak oleh salah satu pihak.

Pertanyaan Seputar Hukum Ketenagakerjaan

Apakah perundingan bipartit wajib dilakukan sebelum ke Disnaker?

Ya. Sesuai UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit wajib dibuktikan dengan risalah perundingan sebelum mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja.

Apakah firma melayani pihak perusahaan maupun pekerja?

Kami melayani kedua pihak dengan menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum yang objektif dan adil.

Bicarakan Perkara Hukum Ketenagakerjaan Anda Bersama Kami

Dapatkan penilaian awal mengenai kronologi perkara dan dokumen yang perlu Anda siapkan.