Perizinan dan Administrasi

Membantu Anda Memahami dan Menavigasi Proses Administrasi Hukum.

Proses administrasi dan perizinan membutuhkan ketepatan prosedur dan kepatuhan regulasi. Kami membantu menyelesaikan hambatan birokrasi dan sengketa administrasi.

Perizinan dan Administrasi
CAKUPAN LAYANAN

Ruang Lingkup Praktik Perizinan dan Administrasi

Kami menyediakan pendampingan menyeluruh dari tahap pra-litigasi hingga penyelesaian resmi.

Konsultasi Regulasi & Perizinan Berusaha (OSS-RBA, PBG, SLF, dll.)
Kajian Legalitas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN)
Upaya Administratif (Keberatan & Banding Administratif)
Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan TUN
Pendampingan Kepatuhan Regulasi Lembaga Pemerintah
Penyusunan Dokumen Standar Operasional & Kepatuhan Hukum
SITUASI YANG BIASA DIALAMI

Kapan Anda Membutuhkan Bantuan Kami?

Izin usaha atau operasional dicabut/dibatalkan sepihak oleh pejabat berwenang tanpa alasan hukum yang sah.
Permohonan perizinan terhambat atau mengalami penolakan tanpa dasar yuridis yang transparan.
Menjadi pihak ketiga yang dirugikan oleh terbitnya izin lingkungan atau izin bangunan pihak lain.
Memerlukan pendampingan dalam mengajukan keberatan administratif kepada instansi pemerintah.
PERAN FIRMA KAMI

Pendekatan Advokasi & Solusi

Menganalisis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) atas keputusan pejabat TUN.
Menyusun surat keberatan administratif resmi kepada pejabat penerbit keputusan.
Mengajukan banding administratif kepada atasan pejabat yang bersangkutan.
Mendaftarkan dan mengawal gugatan pembatalan izin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang merugikan klien.
TAHAPAN KERJA

Tahapan Proses Pendampingan Perkara

01

Analisis KTUN

Pemeriksaan keabsahan wewenang, prosedur, dan substansi surat keputusan pejabat pemerintah.

02

Upaya Keberatan

Pengajuan surat keberatan administratif dalam tenggat waktu 21 hari kerja sejak keputusan diterima.

03

Banding Administratif

Eskalasi keberatan ke instansi atasan jika tanggapan pejabat pertama tidak memuaskan.

04

Gugatan ke PTUN

Pendaftaran gugatan di Pengadilan TUN untuk membatalkan keputusan yang cacat hukum.

Pertanyaan Seputar Perizinan dan Administrasi

Berapa batas waktu mengajukan gugatan ke PTUN?

Gugatan PTUN memiliki tenggat waktu ketat, umumnya 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan, setelah menempuh upaya administratif.

Apakah putusan PTUN dapat menunda pelaksanaan keputusan pejabat?

Ya, majelis hakim PTUN berwenang mengeluarkan penetapan penundaan (schorsing) selama pemeriksaan perkara berlangsung jika ada kerugian mendesak.

Bicarakan Perkara Perizinan dan Administrasi Anda Bersama Kami

Dapatkan penilaian awal mengenai kronologi perkara dan dokumen yang perlu Anda siapkan.