
Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah dua konsep dasar yang sering disalahartikan atau dicampuradukkan, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan konsekuensi pembuktian yang berbeda.
Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) berakar dari adanya ikatan perjanjian yang sah antara para pihak. Seseorang dinyatakan wanprestasi apabila ia tidak melakukan apa yang disanggupi, melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat, melakukan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sempurna, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
Sebaliknya, Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) tidak mensyaratkan adanya perjanjian terlebih dahulu. PMH terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kepatutan dan kesusilaan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Memilih dasar gugatan yang tepat sangat menentukan keberhasilan di pengadilan. Mengajukan gugatan wanprestasi tanpa didasari ikatan kontrak yang jelas, atau mencampuradukkan wanprestasi dan PMH dalam satu posita tanpa argumentasi yang cermat, dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan informasi umum dan edukasi hukum, bukan sebagai nasihat hukum formal untuk kasus spesifik. Setiap situasi hukum memiliki fakta dan alat bukti yang berbeda.
